Jumat, 19 Oktober 2018

Sholat Jama


SHOLAT JAMA'

بسم الله الرحمن الرحيم
فصل شروط جمع التقدم أربعة
البداءة باﻻولى
ونية الجمع فيها
والموﻻة بينهما
ودوام العذر

FASLUN SYURUUTHU JAM’IT-TAQDHIMI ARBA’ATUN.
AL-BADAATU BIL-ULA
WA NIYATUL-JAM’I FIHA,
WAL-MUWALAT BAYNAHUMA
WA DAWAMUL-‘UDZRI.

Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat Jama’ taqdim,
—baik disebabkan karena dalam perjalanan jauh atau disebabkan hujan
—ada empat (4) syarat.
Pertama, harus terlebih dahulu mengerjakan shalat yang pertama dan disusul dengan shalat yang kedua.
Seperti jika seseorang yang menjama’ anatara shalat dzuhur dan asar, maka terlebih dahulu mengerjakan shalat dzuhur dan kemudian disusul dengan shalat asar.
Jika dibalik, melaksanakan shalat asar terlebih dahulu kemudian shalat dzuhur, maka shalatnya tidak sah.
Sebab yang mengikuti (tabi’) tidak boleh mendahului yang diikuti (matbu’).

Kedua, niat shalat jama’ pada saat melaksanakan shalat yang pertama.

Ketiga, dilaksanakan secara berurutan antara kedua shalat.

Artinya antara satu shalat yang pertama dengan shalat yang kedua tidak disela-selai oleh pekerjaan yang lain.

Keempat, adanya udzur yang kontinu. Seperti perjalanan panjang dan hujan yang deras. Jika sudah tidak ada perjalanan lagi, sudah ada di rumah dan dalam hidup normal tanpa ada udzur, maka sudah tidak boleh lagi melakukan shalat jama’.

فصل شررط جمع التأخر إثنان
نية التأخيروقد بقى من وقت اﻻولى ما يسعها
ودوام العذر الى تمام الثانية

SYARAT JAMAK TAKHIR
FASLUN. SYURUUTHU JAM’I AT-TA’KHIRI ITSNANI.
NIYATUT-TA’KHIRI, WA QAD BAQIYA MIN WAQTI AL-ULYA MA YASA’UHA
WA DAWAMUL-‘UDZRI ILA TAMAM AT-TSANIYAH.
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat melaksanakan shalat jama’ ta’khir ada dua (2).

Pertama, niat mengakhirkan shalat pertama yang sejatinya memiliki waktu yang cukup luas untuk melaksanakan shalat yang pertama itu.
Seperti jika seseorang hendak men-jamah’ ta’khirkan antara shalat dzuhur dan asar, maka terlebih dahulu harus niat mengakhirkan shalat dzuhur, lantaran shalat dzuhur akan dilaksanakan di waktu shalat asar.

Kedua, adanya udzur yang kontinu sampai waktu shalat yang kedua tiba.
Seperti perjalanan jauh yang memakan waktu dari waktu shalat yang pertama, semisal dzuhur, sampai tiba waktu shalat yang kedua, semisal asar, dan kedua waktu tersebut (dzuhur dan asar) tercakup dalam waktu perjalanan.

فصل شروط القصر سبعة
ان يكون سفره مرحلتين
و ان يكون مباحا
والعلم بجوازالقصر
ونية القصرعنداﻻحرام
وان تكون الصﻻة رباعية
ودوام السفر الى تمامها
وان ﻻيقتدى بمتم فى جزء من صﻻته

SYARAT QASAR
FASLUN SYURUUTUL-QOSHRI SAB’ATUN.
ANYAKUNA SAFARUHU MARHALATAYNI,
WA AN YAKUNA MUBAHAN,
WA YA’LAMU BI-JAWAZIL-QOSHRI,
WA NIYATUL-QOSHRI ‘INDAL-IHRAM,
WA AN TAKUNA AS-SHOLATU RUBA’IYATAN,
WA DAWAMUS-SAFARI ILA TAMAMIHA,
WA AN LA-YAQTADIYA BI-MUTAMMIN FI JUZ’IN MIN SHOLATIHI,

Ada tujuh syarat qoshar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat shalat qashar ada 7 (tujuh).
Pertama, perjalanannya harus mencapai dua marhalah. Kedua, perjalanannya harus perjalanan yang dibenarkan atau diperbolehkan menurut syariat.
Termasuk juga perjalanan karena hendak melaksanakan kewajiban, seperti perjalanan haji, dan perjalanan dengan tujuan melaksanakan sunnah seperti ziarah kubur.
Jika seseorang yang melakukan perjalanan dengan tujuan bermaksiat, maka tidak diperkenankan meng-qoshar shalat.
Perlu diketahui bahwa perjalanan (safar) seseorang ada tiga macam motivasi atau niat;

1). Al-‘ashi bi as-safar, yaitu perjalanan dengan tujuan melakukan maksiat, seperti begal jalan, merampok, dll.
Jelas sekali perjalanan semacam ini bagi pejalannya tidak boleh melakukan qoshar shalat.
Namun jika di tengah-tengah perjalanan seseorang bertaubat dan memperbaharui niatnya, maka sisa perjalananya boleh digunakan qoshar shalat.

2). Al-‘ashi fi as-safar, yaitu perjalanan dengan tujuan yang benar dan tetap pada rel syariat Islam, namun melakukan maksiat di tengah-tengah perjalanan.
Seperti seorang yang bertujuan haji, tapi di tengah perjalanan ia berzina atau minum khamr (arak), maka sisa perjalanan selanjutnya tidak boleh meng-qoshar shalat.

3). Al-‘ashi bi as-safar fi as-safar, yaitu perjalanan dengan tujuan yang benar dan ketaatan, namun di tengah-tengah perjalanan dirubah untuk tujuan maksiat.

Ketiga, mengetahui diperbolehkannya meng-qoshar shalat.

Keempat, niat qoshar shalat pada saat takbiratul ihram.

Kelima, shalat yang di-qoshar adalah shalat yang empat rakaat, seperti shalat dzuhur, asar dan ‘isya.

Keenam, kontinuitasnya perjalanan secara pasti sampai shalat qoshar selesai dilaksanakan.

Ketujuh, seorang yang hendak meng-qoshar salah tidak boleh makmum pada orang yang itmam(sempurna sholatnya/tidak di Qoshor) dalam sebagian dari shalatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar