Rabu, 28 Agustus 2019

Sholat jamak



Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Ada dua jenis jama', yang pertama disebut jama' taqdim dan yang kedua disebut jama' ta'khir. Jama' taqdim adalah melakukan dua shalat pada waktu shalat yang pertama. Jama' taqdim ini hanya ada dua saja. yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar dilakukan pada waktu Zhuhur. Lalu shalat Maghrib dan shalat Isya' dilakukan pada waktu Maghrib. Di luar keduanya, tidak ada jama' lainnya.


A. Hal-hal yang Membolehkan Jama'


Dalam keadaan safar yang panjang sejauh orang berjalan kaki atau naik kuda selama dua hari. Para ulama kemudian mengkonversikan jarak ini menjadi 89 km atau tepatnya 88,704 km.


Hujan yang turun membolehkan dijama'nya Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jama' antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil: "Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama' antara shalat Maghrib dengan Isya' (HR. Atsram)


Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjama' shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi: Bahwa Rasulullah SAW menjama' shalat bukan karena takut juga bukan karena hujan.


B. Syarat Jama' Taqdim


Untuk dibolehkan dan sah-nya jama' taqdim, paling tidak harus dipenuhi 4 syarat. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, tidak sah bila dilakukan jama' taqdim.


1. Niat Sejak Shalat yang Pertama


Misalnya kita menjama' shalat Zhuhur dengan shalat Ashjar di waktu Zhuhur, maka sejak berniat shalat Zhuhur kita juga harus sudah berniat untuk menjama' dengan Ashar. Niat untuk menjama' ini masih dibolehkan selama shalat Zhuhur belum selesai. Jadi batas kebolehan berniatnya hingga sebelum mengucapkan salam dari shalat Zhuhur. Bila selesai salam kita baru berniat untuk menjama', jama taqdim tidak boleh dilakukan. Sehingga shalat Ashar hanya boleh dilakukan nanti bila waktu Ashar telah tiba.


2. Tertib


Misalnya kita menjama' shalat Maghrib dengan shalat Isya' dengan taqdim, yaitu di waktu Maghrib, maka keduanya harus dilakukan sesuai dengan urutan waktunya. Harus shalat Maghrib dulu yang dikerjakan baru kemudian shalat Isya'. Bila shalat Isya' yang dikerjakan terlebih dahulu, maka tidak sah hukumnya.


Namun bila bukan jama' taqdim, dimungkinkan untuk melakukannnya dengan terbalik, yaitu shalat Isya' dulu baru shalat Maghirib. Meski pun tetap lebih utama bila dilakukan dengan tertb urutan waktunya.


3. Al-Muwalat (Bersambung)


Maksudnya antara shalat yang awal dengan shalat kedua tidak boleh terpaut waktu yang lama. Boleh diselingi sekadar lama waktu orang melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Juga boleh diselingi dengan mengambil wudhu'. Tapi tidak boleh bila diselingi pekerjaan lain dalam waktu yang terlalu lama.


Disunnahkan di antara jeda waktu itu untuk mengulangi azan dan iqamah, tapi bukan shalat sunnah. Sebab pada hakikatnya kedua shalat ini disatukan. Ketiga syarat ini berlaku mutlak untuk jama' taqdim namun untuk jama' ta'khir bukan menjadi syarat, hanya menjadi sunnah saja.


4. Masih Berlangsungnya Safar Hingga Takbiratul Ihram Shalat yang Kedua


Misalnya kita menjama' taqdim shalat Maghrib dengan Isya' di waktu Maghrib, maka pada saat Isya' kita harus masih dalam keadaan safar atau perjalanan. Paling tidak pada saat takbiratul ihram shalat Isya'.


Hal itu terbayang kalau kita melakukannya di kapal laut misalnya. Kapal itu harus masih dalam pelayaran pada saat kita takbiratul ihram shalat Isya. Tidak mengapa bila selama shalat Isya itu, kapal sudah merapat ke pelabuhan negeri kita.


B. Syarat Jama' Ta'khir


Sedangkan syarat dibolehkannya jama' ta'khir hanya ada dua saja. Yaitu adalah:


1. Berniat untuk Menjama' Ta'khir Sebelum Habisnya Waktu Shalat yang Pertama


Misalnya kita berniat untuk menjama' shalat Maghrib dengan Isya di waktu Isya', maka sebelum habis waktu Maghrib, kita wajib untuk berniat untuk menjama' takhir shalat Maghrib di waktu Isya'. Niat itu harus dilakuakan sebelum habisnya waktu shalat Maghrib.


2. Safar Harus Masih Berlangsung Hingga Selesainya Shalat yang Kedua.


Kita masih harus dalam perjalanan hingga selesai shalat Maghrib dan Isya'. Tidak boleh jama' ta'khir itu dilakukan di rumah setelah safar sudah selesai. Sebab syarat menjama' shalat adalah safar, maka bila safar telah selesai, tidak boleh lagi melakukan jama'. Oleh karena itu, bila kita mau menjama' ta'khir, jangan lakukan di rumah, melainkan sebelum sampai ke rumah atau selama masih dalam kondisi perjalanan.


Bolehkah Shalat Isya' Dulu Baru Maghrib?


Bila jama' taqdim, tidak boleh mendahulukan shalat Isya', tapi boleh bila jama' ta'khir. Namun tetap lebih utama bila dilakukan sesuai urutan shalatnya. Kecuali ada uzdur tertentu yang tidak memungkinkan mendahulukan shalat Maghirb. Misalnya, di waktu Isya di suatu masjid di mana orang-orang sedang shalat Isya', tidak mungkin para musafir yang singgah mengerjakan shalat Maghrib dengan berjamaah.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Selasa, 27 Agustus 2019

Mengenai FI'IL

FI'IL

FI'IL ( الفعل ) adalah kata kerja
FI'IL di bagi menjadi tiga

(1) فعل الأمر ( kata kerja perintah )

اكتب
Tulislah

(2) الفعل المضارع (kata kerja untuk waktu sekarang/akan datang )

يكتب
Sedang/akan menulis

(3) الفعل الماضي (kata kerja untuk waktu lampau )

كتب
Telah menulis

Minggu, 18 Agustus 2019

JAMAK TAKSIR

Jamak Taksir

Setelah mengetahuai dan memahami bagaimana pngertian isim mufrod dan bagimana penerapan cohtohnya dalam sebuah kalimat, seperti yang sudah saya tulis pada postingan sebelumnya, pada tulisan ini saya akan mencoba menjelaskan bagaimana pengertian isim jamak taksir dan bagaimana penerapan contohnya dalam sebuah kalimat bahasa arab sehingga mudah untuk difahami.

Pengertian Isim Jamak Taksir


Secara bahasa arti kata “jamak” adalah banyak sedangkan kata “taksir” artinya pecah, jadi pengertian jamak taksir secara bahasa adalah kata yang dipecah sehingga menjadi banyak, artinya sebuah kata dalam bahasa arab dipecah bentuk katanya sehingga memiliki makna “banyak” hal ini sejalan dengan pengertian jamak taksir menurut istilah.

Sedangkan pengertian jamak taksir menurut istilah ilmu nahwu adalah :

مَا تَغَيّرَ عَنْ بِنَاءِ مُفْرَدِهِ

Lafadz yang berubah dari bentuk mufradnya.

Isim jamak taksir awalnya ialah bentuk mufrod lalu kemudian lafadnya berubah sehingga ia disebut dengan isim jamak taksir
Contohnya :
kata كُتُبٌ yang artinya “kitab-kitab” dan kataرُسُلٌ yang artinya “para rasul”

Kata كُتُبٌ berasal dari kata كِتَابٌ dan kata رُسُلٌ bersal dari kata رَسُولٌ.

Lalu bagaimana peraturan perubahan yang terjadi pada isim jamak taksir ini, . Ada enam peraturan perubahan yang terjadi pada isim jamak taksir, yaitu :

1. Perubahan pada harakatnya (شَكَل) contohnya : اَسَدٌ menjadi اُسُدٌ artinya beberapa singa.

2. Perubahan dengan ditambahi hurufnya (زِيَادَة) contohnya : صِنْوٌ menjadi صِنْوَانٌ artinya kembar.

3. Perubahan dengan dikurangi (نقصان) contoh : نِعْمَةٌ menjadi نِعَمٌ artinya nikmat.

4. Perubahan pada harakat dan ditambahi (شكل + زيادة) contoh : رَجُلٌ menjadi رِجَالٌ artinya beberapa anak laki-laki.

5. Perubahan pada harakat dan dikurangi (شكل + نقصان) contoh : رَسُولٌ menjadi رُسُلٌ artinya para rasul.

6. Perubahan pada harakat, ditambahi dan dikurangi (شكل + زيادة + نقصان) contoh : غُلَامٌ menjadi غِلْمَانٌ artinya beberapa pemuda.


 20 Contoh Jamak Taksir Lengkap

Disamping perubahan di atas sebenarnya ada peraturan perubahan lainnya pada isim jamak taksir ini, yaitu perubahan pada bentuk wazannya, namun untuk penjelasannya tidak akan ditulis disini, insyaallah akan ditulis pada postingan selanjutnya.