Jumat, 19 Oktober 2018

Bab Istianah dan Zakat


Bab Isti'aanah & Zakat


بسم الله تلرحمن الرحيم
فصل اﻻستعانات اربع خصال
مباحة
و خﻻف اﻻولى
ومكروهة
وواجبة

فالمباحة هى تقريب الماء
وخﻻف اﻻولى هى صب الماء على النحوالمتوضئ
والمكروهة هى لمن يغسل اعضاءه
والواجبة هى الماريض عندالعجز

ISTI'ANAH
FASLUN AL-ISTI’ANAATU ARBA’U KHISHOOLIN.
MUBAHATUN,
WA KHILAAFUL-AULA,
WA LMAKRUUHATUN,
WAL WAAJIBATUN.

FA AL-MUBAAHATU HIYA TAQRIIBU AL-MA’I.
WA KHILAFUL-AULA HIYA SHOBBU AL-MA’I ‘ALA NAHWIL-MUTAWADDHI’.
WAL-MAKRUUHATU HIYA LI-MAN YAGHSILU A’DLA’AHU.
WA AL-WAJIBATU HIYA LIL-MARIDLI ‘INDA AL-‘IJZI.

Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Macam-macam pertolongan ada empat (4) hukumnya menurut syariat Islam,
yaitu hukum mubah (diperbolehkan), khilaf al-aula (tidak yang lebih utama), makruh, dan wajib.

Pertama, pertolongan yang diperbolehkan adalah mendatangkan atau memberikan air.

Kedua, pertolongan yang dihukumi khilaf al-aula (tidak yang lebih utama) adalah mengalirkan atau mengucurkan air pada orang yang berwudhu.

Ketiga, makruh memberikan pertolongan pada orang yang mampu membasuh anggota badanya sendiri.

Keempat, wajib memperikan pertolongan bagi orang yang sedang sakit ketika ia tidak mampu membasuhnya sendiri.

HARTA WAJIB ZAKAT

فصل اﻻموال التى تلزم فيها الزكاة ستة انواع
النعم والنقدان والمعسرات واموال التجارة واجبها ربع عشرقيمة عروض التجارة والركاز والمعدن

FASLUN AL-AMWAALU AL-LATI FIIHA AZ-ZAKATU SITTATU ANWA’IN.
AN-NA’AMU
WAAN-NAQDANU,
WA AL-MU’SYIROTU,
WA AMWALU AT-TIJAROTI.
WAJIBUHA RUB’U ‘ASYARI QYMATI ‘URUDL OT-TIJAROTI,
WA AR-RIKAZI, WA AL-MA’DANI.

Zakat Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
1. Binatang ternak.
2. Emas dan perak.
3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
5. Harta yang tertkubur.
6. Hasil tambang.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Harta atau banda yang wajib dizakati ada enam macam.

Pertama, binatang ternak.
Yang dimaksud dengan binatang ternak yang wajib dizakait yaitu Unta, sapi, kerbau dan kambing.
Sedangkan Jaran tidak wajib dizakati.

Kedua, emas dan perak.

Ketiga, pertanian dan tumbuh-tumbuhan yang ditanam dalam kebiasaan para petani yang wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh, 10%.

Keempat, harta dagangan.
Ada beberapa syarat bagi harta dagangan yang wajib dizakati, di antaranya yaitu harta secara sempurna milik sendiri, harta diniati untuk berdagang, sudah mencapai satu tahun (haul), dan nilainya sudah mencapai satu nishab.

Kelima, harta yang tertimbun atau biasa diistilahkan dengan harta karun.
Seperti harta milik orang-orang terdahulu yang tertimbun tanah dan ditemukan oleh seseorang, maka harta itu wajib dizakati.

Keenam, tambang, yaitu tempat yang diciptakan oleh Allah mengandung emas atau perak. Tambang wajib dizakati jika sudah mencapai satu nishab, maka zakatnya seperempat.



Adapun prosentase zakat sebagai berikut :

1. Jenis harta : Emas Murni
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

2. Jenis harta : Perhiasan,
Perabotan/Perlengkapan Rumah Tangga
dari Emas
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

3. Jenis harta : Perak
Nisab : Senilai 642gr Perak
Murni
kadar : 2,5%
waktu : Tiap Tahun

4. Jenis harta : Perhiasan,
Perabotan/Perlengkapan Rumah Tangga
dari Perak
Nisab : Senilai 642gr Perak
Murni
kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

5. Jenis harta : Logam Mulia selain Perak
seperti Platina, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

6. Jenis harta : Batu Permata, seperti Intan
Berlian, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

7. Jenis harta : Uang Simpanan, Deposito,
Giro, Cek, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

8. Jenis usaha : Industri seperti Semen,
Pupuk, Tekstil, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

9. Jenis usaha : Perdagangan, Export/Import,
Kontraktor, Real
Estate,
Percetakan/Penerbitan, Swalayan / Supermarket, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

10.Jenis usaha : Usaha Perhotelan, Hiburan, Restoran,
dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

11.Jenis Usaha : Jasa Konsultan, Notaris,
Komisioner, Travel
Biro, Salon,
Transportasi, Pergudangan, Perengkelan, Akuntan,
Dokter, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

12.Hasil Pertanian : Padi
Nisab : 815 Kg Beras / 1481
Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen

13.Hasil pertanian : Biji-bijian: Jagung,
Kacang, Kedelai, dsb.
Nisab : 815 Kg Beras / 1481
Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen

14.Hasil pertanian : Tanaman Hias, seperti
Anggrek dan Segala
Jenis
Bunga-Bungaan
Nisab : 815 Kg Beras / 1481
Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen

15.Hasil pertanian : Rumput-rumputan:
Rumput Hias, Tebu, Bambu.
Nisab : 815 Kg Beras / 1481
Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen

16.Hasil pertanian : Buah-buah: Mangga,
Jeruk, Pisang, Kelapa,
Rambutan,
Durian, dsb.
Nisab : 815 Kg Gabah / 1481
Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen

17.Hasil pertanian : Sayur-sayuran:
Bawang, Wortel, Cabe, dsb.
Nisab : 815 Kg Gabah / 1481
kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen

18.Hasil pertanian : Segala Jenis
Tumbuh-tumbuhan lainnya yang
bernilai
Ekonomis
Nisab : 815 Kg Gabah / 1481
Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen

19.Jenis usaha : Usaha
Perkebunan dan Perikanan
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun

20.Hasil Peternakan : Kambing, Domba,
Biri-biri, dsb.
Nisab : a. 40-120 ekor
b. 121-200 ekor
Kadar : a. 1 ekor umur 1
tahun
b. 1 ekor umur 1 tahun
Waktu : Tiap Tahun
Keterangan : setiap bertambah 100 ekor,
zakat-nya tambah 1
ekor umur 1
thn.


21.Hasil peternakan : Sapi, Kerbau, Kuda
Nisab : a. 30 ekor
b. 40 ekor
Kadar : a. 1 ekor umur 1 thn
b. 1 ekor umur 1 thn
Waktu : Tiap Tahun
Keterangan : Setiap Bertambah 30 ekor
zakat-nya tambah 1 ekor
umur 1 thn,
Setiap bertambah 40 ekor
zakat-nya tambah 1 ekor
umur 2 thn

22.Jenis harta: Harta Terpendam (HartaKarun)
Nisab : Senilai 85gr Emas
Murni
Kadar : 20%
Waktu : Ketika memperoleh


23.ZAKAT FITRAH : Makanan Pokok (Beras, Gabah
dan sejenisnya)
Kadar : 2,5Kg /
3,5 Lt.
Waktu : Akhir
Bulan Ramadhan (Tiap
tahun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar