Rabu, 02 Desember 2015

MULIANYA HAK ISTRI

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

.
Sudah menjadi sebuah tujuan pernikahan dari kedua belah pihak, yaitu menggapai kehidupan rumah tangga yang samawah (sakinah mawaddah wa rahmah). Setelah cinta bersemi, maka ikrar yang sucipun terucap dari lisan sang pengantin pria kepada wali pengantin wanitanya.
Setelah juga melalui proses taaruf, nazhar dan khitbah serta mengadakan pesta walimah yang syar’ii, sederhana dan berwibawa… maka suami istri yang baru ini layaknya seperti biduk kecil yang hendak berlayar ke tengah samudera kehidupan.
Ikhwatul-kiram wa akhwatul-karimat , Begitu pentingnya bagi kedua belah pihak (suami maupun istri), untuk memahami hak2nya yang agung dan mulia. Suaminya mempunyai hak yang agung dalam islam, begitupun sang istri juga mempunya hak yang mulia dalam Islam. Allahu akbar, indah banget

MULIANYA HAK ISTRI

Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
* Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma'ruf *(Al-Baqarah: 228)

Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas :
Bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
* Aku senag berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untuku.*
karena Allah yang Maha tinggi  berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
* Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma'ruf.*
Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas,
Apabila para istri menaati Allah SWT dan menaati suami-suami mereka,maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya,menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya,dan memberikan nafkahsesuai dengan kelapangannya.(Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya,
Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka,baik itu yang wajib maupun yang mustahab.
Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma'ruf (yang dikenali),yaitu kebiasaan yang langsung di negri masing-masing (tempat suami-istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.
 (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
Wahai Rasulullah , apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya.....?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya,jangan menjelekanya dan jangan mendiamkannya kecuali didalam rumah. (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:
أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
Ketahuilah , kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan merekapun memiliki hak terhadap kalian.
Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki  rumah kalian.
Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam halpakaian dan makanan mereka.
(HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya.
Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang.

1: Mendapatkan mahar.
2: Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma'ruf) dan dengan akhlak mulia.
3: Mendapat nafkah dan pakaian.
4: Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal.
5: Wajib berbuat adil diantara para istri ( bagi yang berta'addud )
6: Dibantu untuk taat kepada Allah SWT.menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama.
7: Menaruh rasa cemburu kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar