Rabu, 05 Agustus 2020
Terjemah A'laa laa
Senin, 09 Maret 2020
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alkhamdulillahirrabbil'alamin wabihi nasta'in wa'ala umuriddunya waddin washola tu wasalamu 'ala asyrafil anbiyai wal mursalin sayidina wa maulana muhammadin wa'ala alihi wa ashhabi ajma'in amma bakdu :
Khadratil kiram wal mukhtarom para alim ulama para kyai para sepuh pini sepuh yang selalu kami harapkan fatwa dan juga nasehatnya.
Wabil khusus kepada panjenenganipun Sohibul hidayah wal Fadillah Al Mukarom romo KH Drs chumaidia dari pekalongan
Yang kami hormati bapak KH mukhlasin selaku pimpinan pondok pesantren annajah .dari pemalang yang kami nanti-nanti mauidhoh khasanahnya.
Yang kami hormati ustadz haryanto spdi selaku ketua takmir masjid darul amanah desa Kendaloyong.
Yang kami hormati ustadz shohepin selaku kepala tpq asy'syarifah desa kendaldoyong berserta atsatidz dan atsadzidahnya
Yang kami hormati bapak badrun jaelani selaku kepala desa kendaldoyong beserta jajarannya
Yang kami hormati bapak drs kasman radika selaku ketua pengurus tpa asy-syarifah.
Yang kami hormati sahabat -sahabat banser yang membantu keamanan pada acara ini
Yang kami hormati para tamu undangan serta kaum muslimin muslimat yang tidak bisa kami sebut satu persatu.
Pertama -tama marilah kita memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan kenikmatan kepada kita semua terutama nikmatul iman wal Islam dan juga nikmat sehat sehingga pada malam hari ini kita dapat bermuajahah bertatap muka di majelis yang insya Allah mulia ini dalam rangka haflah akhirussanah tpq asy'syarifah yang ke 22 dan mudah mudahan pertemuan ini membawa berkah untuk kita semua amin ya robbal 'alamin.
Yang kedua Sholawat serta salam Allah semoga tetap tercurahkan keharibaan beliau junjungan kita nabi agung nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya yang selalu kita harapkan syafaat dari beliau fiddunya hattal'akhirah Aamiin ya robbal'alamin.
Hadirin hadirat tamu undangan rahimakumullah kami berdiri di sini atas nama panitia penyelenggara mengucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sambutan panitia haflah akhirussanah tpq asy'syarifah yang ke 22
Yang petama dalam kesempatan ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada para tamu undangan serta kaum muslimin muslimat yang berkenan hadir di acara pengajian umum ini dalam rangka haflah akhirussana tpq asy-syarifah yang ke 22 kami ucapkan " marhaban ahlan wa sahlan bikhudurikum "dan mudah mudahan kehadiran kita semua di sini dicatat di sisi Allah SWT sebagai amal perbuatan yang baik Aamin ya robbal 'alamin.
Yang kedua perlu kami sampaikan bahwa terselenggaranya acara haflah akhirus sanah tpq asy-syarifah yang ke 22 ini berkat dukungan dari semua panitia dan seluruh wali santri tpq asy-syarifah serta seluruh warga masyarakat dusun pangkah dan sekitarnya.
Dan yang ketiga ucapan terima kasih terkhusus kami sampaikan kepada para atsatidz-atsatidzah tpq asy-syarifah yang dengan telaten dan sabar membimbing putra -putri kami dari mulai pelajaran jilid pra hingga sampai pelajaran gharib dan akhirnya dapat mengikuti tasheh akhirrussanah dipekalongan dengan nilai yang sangat memuaskan, hanya doa yang bisa kami panjatkan kepada Allah swt semoga semua jerih payah para atsatidz-atsatidzah tpq asy-syarifah dicatat disisi Allah swt sebagai amal jariyah yang terus mengalir fiddunya hattal'akhirah Aamiin ya rabbal'alamin.
Dan yang keempat ucapan terima kasih Kami sampaikan kepada sahabat-sahabat banser yang membantu membackup keamanan dari hari kemarin hingga sampai saat ini, semoga sahabat-sahabat banser selalu menjadi bagian dari santri-santrinya hadratu syech mbah hasyim asy'ari dalam mencintai dan menguri-uri jam'iyah nahdlatil ulama Aamiin ya rabbal'alamin.
Dan yang kelima kami mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu baik berupa bantuan moril maupun materil tenaga maupun pikirannya sehingga dapat terlaksanalah acara haflah akhirrussanah yang sangat meriah ini kami sebagai panitia tidak bisa membalas apa-apa hanyalah untaian kata serta iringan doa jazakumullah khairon katsiran jazakumullah akhsanal jaza Aamin ya rabbal'alamin.
Dan yang keenam kami ucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan panitia yang telah bekerja keras mulai dari awal pembentukan panitia hingga sampai dengan saat ini tanpa mengenal lelah, semoga segala apa yang telah rekan-rekan perbuat mendapat balasan pahala yang besar dari Allah SWT Aamiin ya robbal'alamin.
Dan yang ketujuh atau terakhir kami atas nama panitia penyelenggara haflah akhirussabah tpq asy-sayrifah yang ke 22 Ini Meminta maaf yang sebesar-besarnya bila mana kami dalam menyediakan sarana dan prasarana atau tutur kata dan etika kurang berkenan dihati panjenengan semua Sekali lagi kami meminta maaf yang sebesar -besarnya.
Kurasa cukup sekian sambutan yang dapat kami sampaikan dan dari kami pribadi apabila dalam menyampaikan sambutan banyak kesalahan dan juga dalam tutur kata kurang berkenan dihati panjenengan semua kami memohon maaf yang sebesar-sebesarnya.
Akhirul kalam wallahul muwafik ila aqwa mithorik wassalam mu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Rabu, 28 Agustus 2019
Sholat jamak
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada dua jenis jama', yang pertama disebut jama' taqdim dan yang kedua disebut jama' ta'khir. Jama' taqdim adalah melakukan dua shalat pada waktu shalat yang pertama. Jama' taqdim ini hanya ada dua saja. yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar dilakukan pada waktu Zhuhur. Lalu shalat Maghrib dan shalat Isya' dilakukan pada waktu Maghrib. Di luar keduanya, tidak ada jama' lainnya.
A. Hal-hal yang Membolehkan Jama'
Dalam keadaan safar yang panjang sejauh orang berjalan kaki atau naik kuda selama dua hari. Para ulama kemudian mengkonversikan jarak ini menjadi 89 km atau tepatnya 88,704 km.
Hujan yang turun membolehkan dijama'nya Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jama' antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil: "Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama' antara shalat Maghrib dengan Isya' (HR. Atsram)
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjama' shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi: Bahwa Rasulullah SAW menjama' shalat bukan karena takut juga bukan karena hujan.
B. Syarat Jama' Taqdim
Untuk dibolehkan dan sah-nya jama' taqdim, paling tidak harus dipenuhi 4 syarat. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, tidak sah bila dilakukan jama' taqdim.
1. Niat Sejak Shalat yang Pertama
Misalnya kita menjama' shalat Zhuhur dengan shalat Ashjar di waktu Zhuhur, maka sejak berniat shalat Zhuhur kita juga harus sudah berniat untuk menjama' dengan Ashar. Niat untuk menjama' ini masih dibolehkan selama shalat Zhuhur belum selesai. Jadi batas kebolehan berniatnya hingga sebelum mengucapkan salam dari shalat Zhuhur. Bila selesai salam kita baru berniat untuk menjama', jama taqdim tidak boleh dilakukan. Sehingga shalat Ashar hanya boleh dilakukan nanti bila waktu Ashar telah tiba.
2. Tertib
Misalnya kita menjama' shalat Maghrib dengan shalat Isya' dengan taqdim, yaitu di waktu Maghrib, maka keduanya harus dilakukan sesuai dengan urutan waktunya. Harus shalat Maghrib dulu yang dikerjakan baru kemudian shalat Isya'. Bila shalat Isya' yang dikerjakan terlebih dahulu, maka tidak sah hukumnya.
Namun bila bukan jama' taqdim, dimungkinkan untuk melakukannnya dengan terbalik, yaitu shalat Isya' dulu baru shalat Maghirib. Meski pun tetap lebih utama bila dilakukan dengan tertb urutan waktunya.
3. Al-Muwalat (Bersambung)
Maksudnya antara shalat yang awal dengan shalat kedua tidak boleh terpaut waktu yang lama. Boleh diselingi sekadar lama waktu orang melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Juga boleh diselingi dengan mengambil wudhu'. Tapi tidak boleh bila diselingi pekerjaan lain dalam waktu yang terlalu lama.
Disunnahkan di antara jeda waktu itu untuk mengulangi azan dan iqamah, tapi bukan shalat sunnah. Sebab pada hakikatnya kedua shalat ini disatukan. Ketiga syarat ini berlaku mutlak untuk jama' taqdim namun untuk jama' ta'khir bukan menjadi syarat, hanya menjadi sunnah saja.
4. Masih Berlangsungnya Safar Hingga Takbiratul Ihram Shalat yang Kedua
Misalnya kita menjama' taqdim shalat Maghrib dengan Isya' di waktu Maghrib, maka pada saat Isya' kita harus masih dalam keadaan safar atau perjalanan. Paling tidak pada saat takbiratul ihram shalat Isya'.
Hal itu terbayang kalau kita melakukannya di kapal laut misalnya. Kapal itu harus masih dalam pelayaran pada saat kita takbiratul ihram shalat Isya. Tidak mengapa bila selama shalat Isya itu, kapal sudah merapat ke pelabuhan negeri kita.
B. Syarat Jama' Ta'khir
Sedangkan syarat dibolehkannya jama' ta'khir hanya ada dua saja. Yaitu adalah:
1. Berniat untuk Menjama' Ta'khir Sebelum Habisnya Waktu Shalat yang Pertama
Misalnya kita berniat untuk menjama' shalat Maghrib dengan Isya di waktu Isya', maka sebelum habis waktu Maghrib, kita wajib untuk berniat untuk menjama' takhir shalat Maghrib di waktu Isya'. Niat itu harus dilakuakan sebelum habisnya waktu shalat Maghrib.
2. Safar Harus Masih Berlangsung Hingga Selesainya Shalat yang Kedua.
Kita masih harus dalam perjalanan hingga selesai shalat Maghrib dan Isya'. Tidak boleh jama' ta'khir itu dilakukan di rumah setelah safar sudah selesai. Sebab syarat menjama' shalat adalah safar, maka bila safar telah selesai, tidak boleh lagi melakukan jama'. Oleh karena itu, bila kita mau menjama' ta'khir, jangan lakukan di rumah, melainkan sebelum sampai ke rumah atau selama masih dalam kondisi perjalanan.
Bolehkah Shalat Isya' Dulu Baru Maghrib?
Bila jama' taqdim, tidak boleh mendahulukan shalat Isya', tapi boleh bila jama' ta'khir. Namun tetap lebih utama bila dilakukan sesuai urutan shalatnya. Kecuali ada uzdur tertentu yang tidak memungkinkan mendahulukan shalat Maghirb. Misalnya, di waktu Isya di suatu masjid di mana orang-orang sedang shalat Isya', tidak mungkin para musafir yang singgah mengerjakan shalat Maghrib dengan berjamaah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selasa, 27 Agustus 2019
Mengenai FI'IL
FI'IL
FI'IL ( الفعل ) adalah kata kerja
FI'IL di bagi menjadi tiga
(1) فعل الأمر ( kata kerja perintah )
اكتب
Tulislah
(2) الفعل المضارع (kata kerja untuk waktu sekarang/akan datang )
يكتب
Sedang/akan menulis
(3) الفعل الماضي (kata kerja untuk waktu lampau )
كتب
Telah menulis
Minggu, 18 Agustus 2019
JAMAK TAKSIR
Jamak Taksir
Setelah mengetahuai dan memahami bagaimana pngertian isim mufrod dan bagimana penerapan cohtohnya dalam sebuah kalimat, seperti yang sudah saya tulis pada postingan sebelumnya, pada tulisan ini saya akan mencoba menjelaskan bagaimana pengertian isim jamak taksir dan bagaimana penerapan contohnya dalam sebuah kalimat bahasa arab sehingga mudah untuk difahami.
Pengertian Isim Jamak Taksir
Secara bahasa arti kata “jamak” adalah banyak sedangkan kata “taksir” artinya pecah, jadi pengertian jamak taksir secara bahasa adalah kata yang dipecah sehingga menjadi banyak, artinya sebuah kata dalam bahasa arab dipecah bentuk katanya sehingga memiliki makna “banyak” hal ini sejalan dengan pengertian jamak taksir menurut istilah.
Sedangkan pengertian jamak taksir menurut istilah ilmu nahwu adalah :
مَا تَغَيّرَ عَنْ بِنَاءِ مُفْرَدِهِ
Lafadz yang berubah dari bentuk mufradnya.
Isim jamak taksir awalnya ialah bentuk mufrod lalu kemudian lafadnya berubah sehingga ia disebut dengan isim jamak taksir
Contohnya :
kata كُتُبٌ yang artinya “kitab-kitab” dan kataرُسُلٌ yang artinya “para rasul”
Kata كُتُبٌ berasal dari kata كِتَابٌ dan kata رُسُلٌ bersal dari kata رَسُولٌ.
Lalu bagaimana peraturan perubahan yang terjadi pada isim jamak taksir ini, . Ada enam peraturan perubahan yang terjadi pada isim jamak taksir, yaitu :
1. Perubahan pada harakatnya (شَكَل) contohnya : اَسَدٌ menjadi اُسُدٌ artinya beberapa singa.
2. Perubahan dengan ditambahi hurufnya (زِيَادَة) contohnya : صِنْوٌ menjadi صِنْوَانٌ artinya kembar.
3. Perubahan dengan dikurangi (نقصان) contoh : نِعْمَةٌ menjadi نِعَمٌ artinya nikmat.
4. Perubahan pada harakat dan ditambahi (شكل + زيادة) contoh : رَجُلٌ menjadi رِجَالٌ artinya beberapa anak laki-laki.
5. Perubahan pada harakat dan dikurangi (شكل + نقصان) contoh : رَسُولٌ menjadi رُسُلٌ artinya para rasul.
6. Perubahan pada harakat, ditambahi dan dikurangi (شكل + زيادة + نقصان) contoh : غُلَامٌ menjadi غِلْمَانٌ artinya beberapa pemuda.
20 Contoh Jamak Taksir Lengkap
Disamping perubahan di atas sebenarnya ada peraturan perubahan lainnya pada isim jamak taksir ini, yaitu perubahan pada bentuk wazannya, namun untuk penjelasannya tidak akan ditulis disini, insyaallah akan ditulis pada postingan selanjutnya.
Selasa, 30 Juli 2019
KHITAN
DEFINISI KHITAN
Khitan secara etimologis (lughawi) merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari fi'il madi khatana (خَتَن) yang berarti memotong. Dalam terminologi syariah Islam, bhitan bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala zakar) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan bagi laki-laki disebut i'dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan bagi laki-laki.
DALIL QURAN DAN SUNNAH (HADITS) TENTANG KHITAN
QS An-Nahl :123
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]
Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”
- QS Al Hajj 78
حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.
- Hadits riwayat Bukhary & Muslim
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .
- Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Artinya: Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun
- Hadits riwayat Abu Dawud
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya: Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah
- Hadits riwayat Baihaqi
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
- Hadits riwayat Ar-Rafi'i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi'
اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
Artinya: Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)
- Hadits riwayat As-Syaukani dalam At-Talkhis Al-Jabir
من أسلم فليختتن
Artinya: Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan
- Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi
الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
- Hadits riwayat Tabrani, Baihaqi, Ibnu Adi, Daulabi, Al-Khatib, tentang khitan perempuan
إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
Artinya: Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami
- Hadits riwayat Abu Daud dari Ummu Atiyah
إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: "لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل
Artinya: bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.
- Hadits riwayat Muslim
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل
Artinya: Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi
- Hadits riwayat Baihaqi
إنه عندما هاجر النساء كان فيهن أم حبيبة، وقد عرفت بختان الجواري فلما زارها رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها يا أم حبيبة هل الذي كان في يدك هو في يدك اليوم؟ فقالت نعم يا رسول الله إلا أن يكون حراماً فتنهانا عنه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "بل هو حلال" وقال صلى الله عليه وسلم: " يا نساء الأنصار اختفضن (اختتن) ولا تنهكن أي لا تبالغن في الخفاض"
HUKUM KHITAN MENURUT PANDANGAN MADZHAB EMPAT
Berdasarkan sejumlah dalil dariQuran dan hadits di atas, maka ulama dari keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali memiliki pandangan yang sama dalam satu hal: bahwa khitan itu dianjurkan dalam agama (masyruk - مشروع) baik bagi laki-laki dan perempuan. Namun, apakah anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah, mereka berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:
PANDANGAN MADZHAB SYAFI'I DAN HANBALI
Hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali. Alasan kedua madzhab adalah:
(a) ada hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yang baru masuk Islam: "Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan khitanlah " (HR Abu Daud - teks hadits lihat di atas.)
(b) Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahwa khitan tidak wajib bagi wanita menurut madzhab Hanbali adalah hadits: "الختان سنة للرجال، ومكرمة للنساء"
Pendapat mu'tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan Syafi'i adalah khitan wajib bagi pria dan wanita.
Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni mempunya pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan (makromah) bagi perempuan. Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah.
PANDANGAN MADZHAB HANAFI DAN MALIKI
Hukumnya sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan menurut madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits: الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dikatakan bahwa pendapat yang muktamad (diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari madzhab Syafi'i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.
CARA KHITAN BAGI LAKI-LAKI
Tindakan memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar atau kepala zakar (Arab, hasyafah حشفة). Secara umum, sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari zakar. Frenulum dari zakar dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.
KHITAN BAGI PEREMPUAN
Imam Nawawi menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi yang ada di atas v4gina perempuan.
TUJUAN KHITAN (SUNAT) SECARA SYARIAH
1. Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
2. Mengikuti sunnah Rasulullah.
3. Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.
MANFAAT KHITAN BAGI KESEHATAN
Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:
1. Lebih higines (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan (p3nis) dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.
2. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.
3. Mencegah problem terkait dengan p3nis. Terkadang, kulit muka pen1s yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala pen1s (hasyafah).
4. Mencegah kanker penis (penile cancer). Kanker penis tergolong jarang terjadi, apalagi pada penis yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.
Nb:
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm 1/352, menyatakan:
قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُونًا بِلَا قلفة فَلَا خِتَانَ لَا إيجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا ، فَإِنْ كان من القلفة التى تغطي الحشفة شئ مَوْجُودٌ : وَجَبَ قَطْعُهُ ، كَمَا لَوْ خُتِنَ خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيلُهُ ثَانِيًا حَتَّى يُبَيِّنَ جَمِيعَ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا فِي الْخِتَانِ .
Artinya: Abu Muhammad Al-Juwaini berkata dalam kitabnya At-Tabshirah fi Al-Waswasah: ‘Jika seorang anak lahir dalam keadaan telah tersunat dan tidak berkulup, maka tidak wajib dan tidak pula mustahab (sunnah) baginya khitan. Namun, jika ada sedikit kulup yang menutup ujung zakar, maka itu wajib dipotong. Sebagaimana jika ia dikhitan tidak sempurna, maka wajib menyempurnakannya kedua kalinya sampai jelaslah seluruh kulup yang biasanya dihilangkan.
SUNAH FITRAH TENTANG KHITAN
Pembaca yang semoga dirahmati Allah l,Rasul kita yang mulia –semoga shalawat dan salam tercurah pada beliau- pernah bersabda sebagaimana tersampaikan lewat sahabatnya yang mulia Abu Hurairah z:
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – اَلْخِتَانُ وَ الاِسْنِحْدَادُ وَ نَتْفُ الإِبْطِ وَ تَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَ قَصُّ الشَّارِبِ
“Perkara fithrah itu ada lima –atau lima hal berikut ini termasuk dari perkara fithrah- yaitu khitan, istihdad (menghilangkan rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan), mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan memotong kumis. (HR. Bukhari no. 5889 , 5891, 6297 dan Muslim no. 597)
Kelima perkara yang disebutkan dalam hadits ini merupakan beberapa perkara kebersihan yang diajarkan oleh Islam.
Pertama: memotong qulfah (kulit penutup) zakar yang bila dibiarkan (tidak dihilangkan) akan menjadi sebab terkumpulnya najis dan kotoran di daerah tersebut hingga menimbulkan berbagai penyakit dan luka.
Kedua: mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, baik di daerah qubul ataupun dubur, karena bila dibiarkan rambut tersebut akan bercampur dengan kotoran dan najis (seperti kencing, kotoran, dsb), serta bisa menyebabkan thaharah syar`iyyah (seperti wudhu) tidak bisa sempurna.
Ketiga: menggunting kumis, bila dibiarkan terus tumbuh akan menperjelek wajah. Memanjangkannya juga berarti tasyabbuh (menyerupai) dengan Majusi (para penyembah api).
Keempat: menggunting kuku, bila dibiarkan akan terkumpul kotoran di bawahnya hingga bercampur pada makanan, akibatnya timbullah penyakit. Dan juga bisa menghalangi kesempurnaan thaharah (wudhu) karena kuku yang panjang akan menutup sebagian ujung jari.
Kelima: mencabut bulu ketiak yang bila dibiarkan akan menimbulkan bau yang tak sedap.
Kesimpulannya, menghilangkan perkara-perkara yang disebutkan ini merupakan mahasin (kebagusan/keindahan) Islam, yang Islam datang dengan kebersihan dan kesucian, dengan pengajaran dan pendidikan, agar seorang muslim berada di atas keadaan yang terbaik/terbagus dan bentuk yang paling indah. (Taisirul `Allam, 1/78)
Makna Fithrah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaukan dengan fithrah di sini adalah sunnah, demikian dikatakan Al-Imam Al-Khaththabi t dan selainnya. Maknanya, kata mereka, perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk sunnah-sunnah para nabi. Adapula yang berpendapat makna fithrah adalah agama, demikian pendapat yang dipastikan oleh Abu Nu`aim t dalam Al-Mustakhraj.
Berkata Abu Syamah t: «Asal makna fithrah adalah penciptaan pada awal permulaannya. Dari makna ini, Allah l dinyatakan dalam ayat Al-Qur>an sebagai:
فاطر السماوات و الأرض,
Maksudnya adalah Dzat yang mengawali penciptaan langit dan bumi (tanpa ada contoh sebelumnya, pent.). Demikian pula dalam sabda Rasulullah n:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ)
Artinya: Setiap anak yang lahir, ia dilahirkan di atas fithrah. Maknanya: si anak dilahirkan di atas perkara yang Allah l mengawali penciptaan si anak dengannya. Dalam hadits ini ada isyarat kepada firman Allah l:
فطرة الله التى فطر الناس عليها
“Fithrah Allah yang Dia menciptakan manusia di atas fithrah tersebut.” (Ar-Rum: 30)
Maknanya: setiap orang seandainya dibiarkan semenjak lahir hingga bisa memandang dengan pikirannya (tanpa dikotori dan dinodai oleh pengaruh-pengaruh dari luar) niscaya akan mengantarkannya ke agama yang benar yaitu tauhid. Yang memperkuat makna ini adalah firman Allah sebelumnya:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ اللهِ حَنِيْفًا , فطرة الله التى فطر الناس عليها
“Tegakkanlah wajahmu kepada agama Allah yang hanif (lurus, condong kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan). (Demikianlah) fthrah Allah yang Dia menciptakan manusia di atas fithrah tersebut.”
Makna di atas juga diisyaratkan oleh kelanjutan hadits, yaitu:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَ يُنَصِّرَانِهِ
“Maka kedua orang tuanya yang menjadikan anak tersebut Yahudi atau Nasrani (memalingkan si anak dari fithrahnya, pent.)”
Dengan demikian yang dimaksudkan dengan fithrah dalam hadits yang menjadi pembahasan kita adalah perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits ini yang bila dikerjakan maka pelakunya disifati dengan fithrah yang Allah memfithrahkan para hamba di atasnya, menekankan mereka untuk menunaikannya, dan menyukai untuk mereka agar mereka berada di atas sifat yang paling sempurna dan bentuk/penampilan yang paling tinggi/mulia.”
Al-Qadhi Al-Baidhawi t berkata: “Fithrah ini merupakan sunnah yang terdahulu yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh syariat. Seakan-akan fithrah ini merupakan perkara yang sudah seharusnya menjadi tabiat/perangai di mana mereka diciptakan di atas tabiat/perangai tersebut.” (Lihat Fathul Bari 10/417, Al-Minhaj 3/139, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/234-235, Nailul Authar 1/161)
Perkara fithrah ini bila dilakukan akan membaguskan penampilan seseorang dan membersihkannya, sebaliknya bila ditinggalkan dan tidak dihilangkan apa yang semestinya dihilangkan akan menjelekkan rupa dan memburukkan penampilan seseorang. Dia akan dianggap kotor dan tercela. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/235)
Apakah Fithrah Sebatas Lima Perkara Ini?
Perkara fithrah tidak sebatas lima perkara ini, hal ini diketahui dengan lafadz: مِن dari kalimat خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ yang menunjukkan tab`idh artinya sebagian, (Ihkamul Ahkam fi Syarhi `Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi).
Terlebih lagi telah datang dalam hadits-hadits lain, adanya tambahan selain lima perkara tersebut, seperti dalam hadits `Aisyah x yang dikeluarkan oleh Imam Muslim t disebutkan ada 10 hal yang termasuk perkara fithrah yaitu istihdad, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, memotong kumis, memanjangkan jenggot, siwak, berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung (istinsyaq), mencuci ruas-ruas jari dan istinja (cebok). Dengan demikian penyebutan bilangan 5 atau 10 tidak berarti meniadakan tambahan, demikian ucapan mayoritas ulama ushul. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/236)
Hukum Lima Perkara Fithrah Ini
Ulama berbeda pendapat tentang hukum kelima perkara fithrah yang disebutkan dalam hadits ini, ada yang mengatakan sunnah, adapula yang berpendapat wajib. Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu a`lam, lima perkara tersebut ada yang hukumnya wajib dan adapula yang sunnah. Al-Imam An-Nawawi t berkata ketika menerangkan hadits Aisyah tentang 10 hal yang termasuk perkara fithrah: “Mayoritas perkara yang disebutkan dalam hadits tentang fithrah tidaklah wajib menurut ulama, sebagiannya diperselisihkan kewajibannya seperti khitan, berkumur-kumur, dan istinsyaq. Dan memang tidak ada penghalang atau tidak ada yang mencegah untuk menggandengkan perkara wajib dengan selain yang wajib sebagaimana penggandengan ini tampak pada firman Allah l:
كلوا من ثمره إذا أثمر و آتوا حقه يوم حصاده
“Makanlah buah-buahan hasil panen kalian apabila telah berbuah dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari dipetik hasilnya.” (Al-An`am: 141)
Mengeluarkan zakat tanaman (apabila mencapai nishabnya) hukumnya wajib sementara memakan hasil tanaman itu tidaklah wajib, wallahu a`lam.” (Al-Minhaj, 3/139)
Kita akan sebutkan hukum masing-masing dari lima perkara tersebut dalam perincian pembahasannya berikut ini:
1. KHITAN
Imam Malik, Abu Hanifah, dan sebagian pengikut Imam Syafi`i berpendapat khitan itu sunnah, tidak wajib. Adapun Imam Syafi`i, Ahmad dan sebagian Malikiyyah berpendapat hukumnya wajib. Pendapat yang kedua inilah yang rajih/kuat di sisi penulis disebabkan ketika ada seseorang yang baru masuk Islam, Rasulullah n memerintahkan kepadanya:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَ اخْتَتِنْ
“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud no. 356, dihasankan Syaikh Albani t dalam Ash-Shahihah no. 2977 dan Irwaul Ghalil no. 79)
Penulis ‘Aunul Ma’bud (syarah Sunan Abu Daud) menyatakan perintah Rasulullah n dalam hadits di atas menunjukkan wajibnya khitan bagi orang yang masuk Islam dan hal itu merupakan tanda keislamannya.
Syaikh Albani t berkata: “Yang rajih/kuat di sisi kami, hukum khitan adalah wajib, demikian madzhab jumhur ulama seperti Malik, Syafi`i, dan Ahmad. Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnul Qayyim. Beliau membawakan 15 sisi pendalilan yang menunjukkan wajibnya khitan. Walaupun satu persatu dari sisi-sisi tersebut tidak dapat mengangkat perkara khitan kepada hukum wajib namun tidak diragukan bahwa pengumpulan sisi-sisi tersebut dapat mengangkatnya. Dikarenakan tidak cukup tempat untuk membawakan semua sisi, maka aku cukupkan dua sisi di antaranya:
Pertama: Firman Allah l:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفاً
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu, (Ikutilah millah Ibrahim yang hanif).”
Sementara khitan termasuk millahnya Nabi Ibrahim u sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah z yang disebutkan dalam kitab Ibnul Qayyim t tersebut. Sisi ini merupakan argumen yang paling bagus, sebagaimana dikatakan Al-Baihaqi t yang dinukilkan oleh Al-Hafizh t (10/281).
Kedua: Khitan merupakan syiar Islam yang paling jelas dan paling nampak yang dengannya dibedakan antara seorang muslim dengan seorang Nasrani, sampai-sampai hampir tidak dijumpai ada di kalangan kaum muslimin yang tidak berkhitan. (Tamamul Minnah, hal. 69)
Khitan bagi Wanita
Seperti halnya lelaki, wanita pun disyariatkan berkhitan (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fasl Hukmul Khitan) sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits berikut ini:
1. Ummu `Athiyyah Al-Anshariyyah x mengabarkan bahwa di Madinah ada seorang wanita yang biasa mengkhitan, Nabi n berpesan kepadanya:
أشمي و لاَ تَنْهَكِي , فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَ أَحَبَّ إِلَى الْبَعْلِ
“Potonglah tapi jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian itu lebih terhormat bagi si wanita dan lebih disukai/dicintai oleh suaminya.” (HR. Abu Daud no. 5271, dishahihkan dalam Shahih Abi Daud dan Ash-Shahihah no. 721)
2. Nabi n bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila bertemu dua khitan, sungguh telah wajib mandi.” (HR. Ahmad 6/239, dishahihkan Syaikh Albani رحمه الله تعالى dalam Ash Shahihah no. 1261)
3. Beliau n juga bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأرْبَع , وَ مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat cabang seorang wanita dan khitan yang satu menyentuh khitan yang lain maka sungguh telah wajib mandi.” (HR. Muslim no. 349)
Asy-Syaikh Albani t berkata, “Ketahuilah, khitan wanita adalah perkara yang dikenal di kalangan salaf, berbeda halnya dengan apa yang disangka oleh orang yang tidak berilmu. Beberapa atsar berikut ini menunjukkan hal tersebut”. Kemudian beliau t menyebutkan tiga atsar:
1. Al-Hasan berkata: `Utsman bin Abil ‘Ash z diundang untuk menghadiri jamuan makan. Lalu ditanyakan, “Tahukah engkau undangan makan untuk acara apakah ini? Ini acara khitan anak perempuan!”. `Utsman berkata:
هذَا شَيْءٌ مَا كُنَّا نَرَاهُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم . فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَ
“Ini perkara yang tidak pernah kami lihat di masa Rasulullah n.” `Utsman pun menolak untuk menyantap hidangan.
2. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1245 (dan didhaifkan oleh beliau dalam Dhaif Adabul Mufrad), Ummul Muhajir berkata, “Aku dan para wanita dari kalangan Romawi menjadi tawanan perang. Maka `Utsman menawarkan agar kami mau masuk Islam, namun tidak ada di antara kami yang berislam kecuali aku dan seorang wanita lainnya. `Utsman pun memerintahkan, “Khitanilah kedua wanita ini dan sucikanlah keduanya”. Setelah itu jadilah aku berkhidmat kepada `Utsman”.
3. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1247 (dan dihasankan oleh beliau dalam Shahih Adabul Mufrad), Ummu ‘Alqamah mengabarkan:
أَنَّ بَنَاتَ أَخِي عَائِشَةَ خُتِنَّ فَقِيْلَ لِعَائِشَةَ : أَلاَ نَدْعُو لَهُنَّ مَنْ يُلْهِيْهُنَّ ؟ قَالَتْ : بَلَى , فَأَرْسَلْتُ إِلَى عُدَي فَأَتَاهُنَّ فَمَرَّتْ عَائِشَةُ فِي الْبَيْتِ فَرَأَتْهُ يَتَغَنَّى وَيُحَرِّكُ رَأْسَهُ طَرْبًا – وَكَانَ ذَا شَعْرٍ كَثِيْرٍ – فَقَالَتْ : أُفٍّ , شَيْطَان ! أَخْرِجُوهُ , أَخْرِجُوهُ.
“Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ‘Aisyah dikhitan, maka ditanyakan kepada ‘Aisyah, «Bolehkah kami memanggil seseorang yang dapat menghibur mereka?”‘Aisyah mengatakan, “Ya, boleh.” Maka aku mengutus seseorang untuk memanggil ‘Uday, lalu dia pun mendatangi anak-anak perempuan itu. Kemudian lewatlah ‘Aisyah di rumah itu dan melihatnya sedang bernyanyi sambil menggerak-gerakkan kepalanya, sementara dia mempunyai rambut yang lebat. ‘Aisyah pun berkata, “Cih, syaithan! Keluarkan dia, keluarkan dia!”(Lihat Ash-Shahihah 2/348-349)
Yang perlu jadi perhatian, ada perbedaan hukum khitan lelaki dengan hukum khitan bagi wanita, walaupun ada pendapat di kalangan ulama yang menyamakan (sama-sama wajib). Tampak perbedaan hukum tersebut dalam hadits Syaddad bin Aus z berikut ini:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ لِلنِّسَاءِ
“Khitan itu sunnah bagi lelaki dan pemuliaan bagi wanita.”
Namun kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani t hadits ini tidak tsabit, karena datang dari riwayat Hajjaj bin Arthah, sementara ia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, dikeluarkan hadits ini oleh Imam Ahmad dan Al-Baihaqi. Namun ada syahid (pendukung) dari hadits yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyin, dari jalan Sa`id bin Bisyr dari Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas c, namun Sa`id ini diperselisihkan. Abusy Syaikh dan Al-Baihaqi mengeluarkannya dari sisi lain dari Ibnu `Abbas c. Al-Baihaqi juga mengeluarkannya dari hadits Abu Ayyub z. (Fathul Bari, 10/419)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t menyatakan telah terjadi perselisihan pendapat dalam hukum khitan, dan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan itu dikarenakan khitan pada laki-laki mengandung maslahat yang berkaitan dengan syarat shalat dan termasuk perkara thaharah (bersuci). Apabila kulup (kulit yang menutupi ujung zakar) tidak dihilangkan, maka air kencing yang keluar tertahan dan terkumpul di kulup tersebut hingga berakibat peradangan pada bagian tersebut, ataupun keluar tanpa sengaja bila zakar itu bergerak, sehingga menajisi. Adapun pada wanita, tujuan khitan adalah meredakan syahwatnya, bukan untuk menghilangkan kotoran. (Majmu` Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-`Utsaimin 11/117, Asy-Syarhul Mumti` 1/110)
Dengan demikian khitan hanya wajib bagi laki-laki, tidak wajib bagi wanita. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (Asy-Syarhul Mumti`, 1/109)
Hukum Orang yang Tidak Mau Dikhitan
Berkata Al-Haitsami: “Yang benar jika diwajibkan bagi kita khitan, lalu ditinggalkan tanpa udzur maka pelakunya fasik. Namun pahamilah bahwasanya pembicaraan di sini hanya ditujukan pada anak laki-laki tanpa menyertakan anak perempuan. Laki-laki difasikkan bila meninggalkan khitan tanpa udzur dan lazim dari sebutan fasik tersebut bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar.” (Az-Zawajir 2/162)
Bagian yang Dikhitan
Khitan pada anak laki-laki dilakukan dengan cara memotong kulup (qulfah) atau kulit yang menutupi ujung zakar. Minimal menghilangkan apa yang menutupi ujung zakar dan disenangi untuk mengambil seluruh kulit di ujung zakar tersebut. Sedangkan pada wanita, dilakukan dengan memotong kulit di bagian paling atas kemaluan di atas vagina yang berbentuk seperti biji atau jengger ayam jantan. Yang harus dilakukan pada khitan wanita adalah memotong ujung kulit dan bukan memotong habis bagian tersebut. (Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab 1/349, Fathul Bari 10/420, Nailul Authar 1/162, 165)
Ibnu Taimiyyah t ketika ditanya mengenai khitan wanita, beliau memberikan jawaban bahwa wanita dikhitan dengan memotong kulit yang paling atas yang berbentuk seperti jengger ayam jantan. (Majmu’ Fatawa, 21/114)
Faidah
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t mengatakan, pelaksanaan khitan itu seharusnya dilakukan oleh seorang dokter yang ahli (atau tenaga kesehatan lainnya, pent.) yang mengetahui bagaimana cara mengkhitan. Bila seseorang tidak mendapatkannya maka ia bisa mengkhitan dirinya sendiri jika memang mampu melakukannya dengan baik. Nabi Ibrahim u ةengkhitan dirinya sendiri. Orang yang mengkhitan boleh melihat aurat yang dikhitan walaupun usia yang dikhitan telah mencapai sepuluh tahun, kebolehan ini dikarenakan adanya kebutuhan. (Asy-Syarhul Mumti`, 1/110)
Waktu Khitan
Ada perbedaan pendapat tentang kapan waktu disyariatkannya khitan. Jumhur ulama berpendapat tidak ada waktu khusus untuk melaksanakan khitan. (Nailul Authar, 1/165)
Al-Imam Al-Mawardi t menjelaskan, untuk melaksanakan khitan ada dua waktu, waktu yang wajib dan waktu yang mustahab (sunnah). Waktu yang wajib adalah ketika seorang anak mencapai baligh, sedangkan waktu mustahab sebelum baligh. Boleh pula melakukannya pada hari ketujuh setelah kelahiran. Juga disunnahkan untuk tidak mengakhirkan pelaksanaan khitan dari waktu mustahab kecuali karena ada uzur. (dinukil dari Fathul Bari, 10/421)
Ibnul Mundzir t mengatakan, “Tidak ada larangan yang ditetapkan oleh syariat yang berkenaan dengan waktu pelaksanaan khitan ini, juga tidak ada batasan waktu yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan khitan tersebut, begitu pula sunnah yang harus diikuti. Seluruh waktu diperbolehkan. Tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah dan kami juga tidak mengetahui adanya hujjah bagi orang yang melarang khitan anak kecil pada hari ketujuh.” (dinukil dari Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1/352)
Namun Asy-Syaikh Albani t menyebutkan dua hadits yang menunjukkan adanya pembatasan waktu khitan:
Pertama: Dari Jabir c, ia menyatakan Rasulullah n mengaqiqahi cucu beliau Al-Hasan dan Al-Husein, dan mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.
Kedua: Dari Ibnu Abbas c, ia berkata, “Ada tujuh perkara yang sunnah dilakukan pada hari ketujuh seorang bayi, yaitu diberi nama, dikhitan…”
Kemudian beliau menyatakan walaupun kedua hadits di atas memiliki kelemahan, akan tetapi kedua hadits ini saling menguatkan karena makhraj kedua hadits ini berbeda dan tidak ada dalam sanadnya rawi yang tertuduh berdusta. Kalangan Syafi`iyyah mengambil hadits ini hingga mereka menganggap sunnah dilakukan khitan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak, sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu` (1/307) dan selainnya. Batas tertinggi dilakukannya khitan adalah sebelum seorang anak baligh. Ibnul Qayyim t berkata: “Tidak boleh bagi si wali menunda dilakukannya khitan anak (yang dibawah perwaliannya) sampai si anak melewati masa baligh.” (Tamamul Minnah, hal. 68)
Lebih afdhal/utama bila khitan ini dilakukan ketika anak masih kecil, karena lebih cepat sembuhnya dan agar si anak tumbuh di atas keadaan yang paling sempurna. (Ar-Raudhatul Murbi` Syarhu Zaadil Mustaqni` 1/35, Al-Mulakhash Fiqhiy, karya Syaikh Shalih Fauzan 1/34)
Wallahu ta`ala a`lam bishawwab.
Catatan Kaki:
1 Adapun pada dubur ada perselisihan ulama tentangnya dan insya Allah akan kami jelaskan nantinya.
2 Yaitu hadits: ((اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – …))
Lafaz haditsnya sebagaimana berikut:
((عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ وَ إِعْفَاءُ اللِحْيَةِ وَ السَّوَاكِ وَ اسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَ قَصُّ الْأَظْفَارِ وَ غَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَ نَتْفُ الْإِبْطِ وَ حَلْقُ الْعَانَةِ وَ انْتِقَاصُ الْمَاءِ))
قال زَكَرِيّاء : قال مصعب : وَ نَسِيْتُ الْعَاشرة . إِلاَّ أن تكون المضمضة.
“Sepuluh perkara berikut ini termasuk perkara fithrah yaitu memotong kumis, memanjang jenggot, siwak, istinsyaq, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan dan istinja”.
Zakariyya berkata: Mush`ab berkata, «Aku lupa yang kesepuluh, kecuali kalau dimasukkan madhmadhah (berkumur-kumur) (HR. Muslim no. 603)
4 Kitab Tuhfatul Maudud. Hadits yang dimaksud adalah berikut ini:
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيُْ عَلَيْهِ السَّلاَم بَعْدَ ثَمَانِيْنَ سَنَةًِ
«Nabi Ibrahim عليه السلام ‘berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun.» (HR. Al-Bukhari no. 3356 dan Muslim no. 6093)
5 Syaikh Ibnu `Utsaimin t menyampaikan bahwa khitan merupakan pembeda antara muslimin dan orang-orang Nasrani sehingga orang-orang yang gugur dari kalangan muslimin di medan peperangan bisa dikenali dengan khitan. Para ulama mengatakan bahwa khitan adalah pembeda antara muslim dan kafir, maka khitan itu wajib dikarenakan adanya kewajiban membedakan diri dengan orang kafir dan haram menyerupai mereka, berdasarkan sabda Nabi n:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
«Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (Majmu` Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-`Utsaimin, 11/117)
6 Maknanya: bila dipotong habis bagian yang dikhitan tersebut niscaya si wanita akan lemah syahwatnya (kehilangan daya seksualnya), hingga ia tidak berharga di sisi suaminya. Sebaliknya, bila bagian khitannya dibiarkan begitu saja, tidak sedikit pun diambil, niscaya si wanita sangat kuat syahwatnya. Kalau bagian tersebut diambil sedikit dan sisanya dibiarkan, maka yang demikian ini akan memberikan keseimbangan. (Tuhfatul Maudud, hal. 164)
7 Yaitu bagian yang dikhitan dari kemaluan lelaki dan kemaluan wanita. Imam Ahmad t mengomentari hadits ini, «Dalam hadits ini ada dalil/bukti bahwa para wanita juga dikhitan.” (Tuhfatul Maudud, hal. 166)
8 Imam Ahmad t berkata setelah menyebutkan hadits ini, “Dalam hadits ini ada keterangan bahwa para wanita biasa berkhitan.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fasl Hukmul Khitan)
9 Kata Syaikh Albani t tentang atsar ini , «Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu`jamul Kabir (3/7/2) dari jalan Abu Hamzah Al`Aththar. Abu Hamzah ini namanya Ishaq bin Ar-Rabi`, kedudukannya hasanul hadits sebagaimana dinyatakan Abu Hatim. Semua rawi atsar ini ditsiqahkan, apabila Al-Hasan Al-Bashri benar mendengarnya dari `Utsman berarti sanad atsar ini hasan. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari Thalhah bin Ubaidillah dari Kuraiz dari Al-Hasan, tanpa penyebutan “khitan anak perempuan”. Ath-Thabrani juga mengeluarkannya, demikian pula Imam Ahmad (4/217), dan sanadnya jayyid seandainya tidak ada `an`anahnya Ibnu Ishaq padahal dia seorang mudallis. Karena itulah Al-Haitsami memu`alkan atsar ini karenanya (yakni menyatakan atsar ini ada illat/penyakit yang mencacati untuk diterimanya satu pengkabaran, karena Ibnu Ishaq meriwayatkannya dengan `an`anah, pent.)”. (Ash-Shahihah ,2/348)
10 Sunnah di sini, kata Ibnul Qayyim t, adalah thariqah/jalan. Bila dikatakan: “Aku menetapkan sunnah ini baginya”, maknanya: Aku mensyariatkannya. Dengan demikian makna: ((اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ )) adalah khitan itu disyariatkan bagi para lelaki, bukan maksudnya khitan itu tidak wajib. Yang perlu menjadi perhatian, kata sunnah berarti jalan yang diikuti apakah hukumnya wajib atau mustahab (tidak wajib) berdasarkan sabda Nabi n: ((مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي )) , artinya: Siapa yang benci terhadap sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku. (Tuhfatul Maudud, hal. 155)
11 Hadits ini didhaifkan pula oleh Syaikh Albani t dalam Dhaiful Jami` no. 2938. Seandainya shahih niscaya hadits ini menjadi dalil yang jelas untuk membedakan laki-laki dengan wanita dalam masalah khitan (Asy-Syarhul Mumti`, 1/111).
12 Ibnul Qayyim t menyebutkan dalam Tuhfatul Maudud (hal. 155) bahwa hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas c dengan sanad yang dhaif/lemah, yang mahfuzh adalah hadits ini mauquf (ucapan Ibnu Abbas c bukan ucapan Rasulullah n.
13 Bagian ini diistilahkan dengan clitoris.
14 Berada di atas tempat masuknya zakar ketika jima` (Asy-Syarhul Mumti`, 1/109)
15 Bila sudah dewasa ia belum dikhitan, misalnya karena baru masuk Islam.
16 Karena pada saat baligh seorang anak telah diwajibkan untuk thaharah dan shalat (Taisirul `Allam, 1/79)
17 Adapun riwayat yang pertama, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu`jamush Shaghir (hal. 185) dengan sanad yang rijalnya tsiqah, akan tetapi di dalam sanadnya ada Muhammad bin Abi As-Sariyyi Al-Asqalani, diperbincangkan dari sisi hafalannya. Dan juga ada Al-Walid bin Muslim yang suka melakukan tadhis taswiyyah, sementara riwayat ini ia bawakan dengan `an`anah. (Tamamul Minnah, hal. 67-68). Sedangkan riwayat yang kedua, diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (1/334/562). Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma` (4/59), “Rijalnya tsiqat”. Adapun Al-Hafizh dalam Fathul Bari (9/83) mengatakan, “ Dikeluarkan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dan pada sanadnya ada kelemahan.” (Tamamul Minnah, hal. 68)