Rabu, 02 Desember 2015

MULIANYA HAK ISTRI

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

.
Sudah menjadi sebuah tujuan pernikahan dari kedua belah pihak, yaitu menggapai kehidupan rumah tangga yang samawah (sakinah mawaddah wa rahmah). Setelah cinta bersemi, maka ikrar yang sucipun terucap dari lisan sang pengantin pria kepada wali pengantin wanitanya.
Setelah juga melalui proses taaruf, nazhar dan khitbah serta mengadakan pesta walimah yang syar’ii, sederhana dan berwibawa… maka suami istri yang baru ini layaknya seperti biduk kecil yang hendak berlayar ke tengah samudera kehidupan.
Ikhwatul-kiram wa akhwatul-karimat , Begitu pentingnya bagi kedua belah pihak (suami maupun istri), untuk memahami hak2nya yang agung dan mulia. Suaminya mempunyai hak yang agung dalam islam, begitupun sang istri juga mempunya hak yang mulia dalam Islam. Allahu akbar, indah banget

MULIANYA HAK ISTRI

Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
* Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma'ruf *(Al-Baqarah: 228)

Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas :
Bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
* Aku senag berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untuku.*
karena Allah yang Maha tinggi  berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
* Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma'ruf.*
Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas,
Apabila para istri menaati Allah SWT dan menaati suami-suami mereka,maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya,menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya,dan memberikan nafkahsesuai dengan kelapangannya.(Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya,
Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka,baik itu yang wajib maupun yang mustahab.
Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma'ruf (yang dikenali),yaitu kebiasaan yang langsung di negri masing-masing (tempat suami-istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.
 (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
Wahai Rasulullah , apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya.....?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya,jangan menjelekanya dan jangan mendiamkannya kecuali didalam rumah. (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:
أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
Ketahuilah , kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan merekapun memiliki hak terhadap kalian.
Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki  rumah kalian.
Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam halpakaian dan makanan mereka.
(HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya.
Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang.

1: Mendapatkan mahar.
2: Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma'ruf) dan dengan akhlak mulia.
3: Mendapat nafkah dan pakaian.
4: Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal.
5: Wajib berbuat adil diantara para istri ( bagi yang berta'addud )
6: Dibantu untuk taat kepada Allah SWT.menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama.
7: Menaruh rasa cemburu kepadanya.

AGUNGNYA HAK SUAMI

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ  

Sudah menjadi sebuah tujuan pernikahan dari kedua belah pihak, yaitu menggapai kehidupan rumah tangga yang samawah (sakinah mawaddah wa rahmah). Setelah cinta bersemi, maka ikrar yang sucipun terucap dari lisan sang pengantin pria kepada wali pengantin wanitanya.
Setelah juga melalui proses taaruf, nazhar dan khitbah serta mengadakan pesta walimah yang syar’ii, sederhana dan berwibawa… maka suami istri yang baru ini layaknya seperti biduk kecil yang hendak berlayar ke tengah samudera kehidupan.
Ikhwatul- kiram wa akhwatul- karimat Begitu pentingnya bagi kedua belah pihak (suami maupun istri), untuk memahami hak2nya yang agung dan mulia. Suaminya mempunyai hak yang agung dalam islam, begitupun sang istri juga mempunya hak yang mulia dalam Islam. Allahu akbar, indah banget :-)

AGUNGNYA HAK SUAMI

Jika seorang istri yang shalihah boleh mengungkapkan isi hatinya, maka perasaannya akan bergumam :
Betapa agungnya hakmu terhadapku...? Andai ada manusia yang boleh kubersujud kepadanya,engkaulah yang tertuju, sebuah pengandaian yang kuketahui dari Rasulku.
Namun aduhai diri ini, alangkah sesalku....? Betapa kurangnya memenuhi hakmu.hanyalah pengampunanmu Rabbku, kemudian pemaafanmu atas segala celaku....?
Sebuah pernyataan yang memang semestinya terucap dari lisan seorang istri yang tahu ‘kadar’ seorang suami berikut haknya. Bagaimana tidak, sementara Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةََ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَىظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ
* Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.*
Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah SWT terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya.

Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajak jima' ) sementara ia sedang berada diatas pelana ( yang dipasang diatas unta ) maka ia harus memberikannya ( tidak boleh menolak.)
(HR. Ahmad 4/381. Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa` Al-Ghalil no. 1998 dan Ash-Shahihah no. 3366)
Al-Hushain bin Mihshan rahimahullahu menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan.
Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya:
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
Apakah engkau sudah bersuami....?
Bibi al- hushain menjawab : *Sudah...?
* Bagaimana(sikap) engkau terhadap suamimu...?* Tanya Rasulullah lagi.?
Ia menjawab : *aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.*
Rasulullah bersabda : * Lihatlah dimana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.*
(HR. Ahmad 4/341 dan selainnya, lihat Ash-Shahihah no. 2612)
1 : Ditaati dalam selain perkara maksiat.
2 : istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suaminaya.
3 : Istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya.
4 : Istri tidak boleh mengizinkan seseorang  masuk kerumah suami kecuali dengan izinnya.
5 : Mendapatkan pelayanan (khidmat ) dari istrinnya.
6 : Disyukuri kebaikan yang diberikannya.

|

Selasa, 24 November 2015

keseharian suami istri

Akhlaq Keseharian Suami Isteri Dalam Islam


Dalam Islam, ikatan suami dan istri bukan hanya soal akad nikah lalu masalah selesai. Ikatan suami dan istri mengikat sekaligus setiap pasangan hampir dalam segala hal. Hampir segala hal perlu melibatkan satu sama lain terutama saat mengambil putusan penting. Di sini dibutuhkan musyawarah dan saling pengertian untuk memutuskan kemaslahatan bersama.

Terkait keseharian, Islam meminta kesediaan keduanya untuk berinteraksi satu sama lain secara baik dengan air muka dan jiwa yang berseri-seri. Dalam keadaan apapun, Islam meminta keduanya untuk tetap menjaga sikap-sikap yang mengindahkan satu sama lain.

Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar fi Ghayatil Ikhtishar mengatakan sebagai berikut.


يجب على كل واحد من الزوجين معاشرة صاحبه بالمعروف، ويجب على كل بذل ما يجب عليه بلا مطل ولا إظهار كراهية بل يؤديه وهو طلق الوجه. والمطل مدافعة الحق مع القدرة وهو ظلم. قال الله تعالى ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف. والمراد تماثلها في وجوب الأداء بالنسبة إلى ما يجب عليه، وقال تعالى وعاشروهن بالمعروف. وجماع المعروف الكف عما يكره وإعفاء صاحب الحق عن مؤنة الطلب وتأديته بلا كراهة

Setiap pasangan suami istri wajib berinteraksi satu sama lain secara baik. Setiap dari mereka juga wajib mengerahkan tenaga untuk kewajibannya tanpa tunda-tunda dan tanpa menampakkan ketidaksukaan. Setiap mereka sepatutnya melaksanakan tanggung jawab dengan wajah manis. “al-mathollu(tunda-tunda)” ialah mengulur waktu dalam menunaikan kewajiban sementara ia mampu berbuat segera. Ini satu bentuk kezaliman. Allah berfirman, “Istri-istri itu memiliki hak sebanding dengan kewajibannya secara baik.” Maksudnya, istri dalam menunaikan kewajiban setara dengan porsi kewajiban suami.

Allah berfirman, “Bergaullah dengan mereka secara baik.” Kebaikan yang sempurna itu menahan diri dari tindakan tidak menyenangkan pasangan, memaafkan kelalaian pasangan dalam menunaikan kewajibannya, dan melaksanakan kewajiban tanpa rasa terpaksa.

Berdasarkan dua ayat Al-Quran di atas dan uraian Abu Bakara Al-Hushni, setidaknya setiap pasangan suami dan istri perlu belajar untuk bersikap arif dalam mengarungi perjalanan rumah tangga yang tidak sehari atau setahun. Suasana kondusif di rumah juga sangat membantu untuk menciptakan rumah tangga yang sejuk dan menciptakan keluarga bahagia. Sehingga anak-anak juga merasa betah di rumah.

berdoa dimakam bukan menyembah makam

Berdoa di Makam Bukan Menyembah Kuburan
Oleh: Ustadz Moh. Ma’ruf Khozin[1]

Bagi sebagian kalangan yang mengaku bermanhaj ahli hadis berdoa di makam Nabi, wali, ulama dan orang sholeh adalah bid’ah yang terlarang. Namun pengakuan ini justru bertolak belakang dengan realita pendapat dan amaliyah ahli hadis yang justru sering melakukan doa saat ziarah. Jika mereka secara lantang menuduh Nahdliyin sebagai ‘Quburiyun’ dan bahkan tuduhan ‘Ubbadul Qubur (penyembah kubur), maka mereka sebenarnya menyematkan tuduhan itu kepada para ahli hadis!! Ini beberapa kecil fakta yang diamalkan para ahli hadis:
 
قُلْتُ: وَالدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ عِنْدَ قُبُوْرِ اْلاَنْبِيَاءِ وَاْلاَوْلِيَاءِ وَفِي سَائِرِ الْبِقَاعِ، لَكِنْ سَبَبُ اْلاِجَابَةِ حُضُوْرُ الدَّاعِي وَخُشُوْعُهُ وَابْتِهَالُهُ، وَبِلاَ رَيْبٍ فِي اْلبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ وَفِي الْمَسْجِدِ وَفِي السَّحَرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَتَحَصَّلُ ذَلِكَ لِلدَّاعِي كَثِيْرًا وَكُلُّ مُضْطَرٍّ فَدُعَاؤُهُ مُجَابٌ (سير أعلام النبلاء للذهبي - ج 17 / ص 77)
“Saya (adz-Dzahabi) berkata: Doa akan dikabulkan di dekat makam para Nabi dan wali, juga di beberapa tempat. Namun penyebab terkabulnya doa adalah konsentrasi orang yang berdoa dan kekhusyukannya. Dan tidak diragukan lagi di tempat-tempat yang diberkati, di masjid, saat sahur dan sebagainya. Doa akan lebih banyak didapat oleh pelakunya. Dan setiap orang yang sangat membutuhkan doanya akan terkabul” (al-Hafidz adz-Dzahabidalam Siyar A’lam an-Nubala’ 17/77)
 
-          Makam Ali bin Musa
وَقَبْرُهُ بِسَنَا بَاذْ خَارِجَ النَّوْقَانِ مَشْهُوْرٌ يُزَارُ بِجَنْبِ قَبْرِ الرَّشِيْدِ قَدْ زُرْتُهُ مِرَارًا كَثِيْرَةً وَمَا حَلَّتْ بِي شِدَّةٌ فِي وَقْتِ مَقَامِي بِطُوْسٍ فَزُرْتُ قَبْرَ عَلِّى بْنِ مُوْسَى الرِّضَا صَلَوَاتُ اللهِ عَلَى جَدِّهِ وَعَلَيْهِ وَدَعَوْتُ اللهَ إِزَالَتَهَا عَنِّى إِلاَّ اسْتُجِيْبَ لِي وَزَالَتْ عَنِّى تِلْكَ الشِّدَّةَ وَهَذَا شَئٌ جَرَّبْتُهُ مِرَارًا فَوَجَدْتُهُ كَذَلِكَ (ثقات ابن حبان - ج / ص 457)
“Makam Ali bin Musa di Sanabadz sebelah luar Nauqan sudah masyhur dan diziarahi di dekat makam ar-Rasyid. Saya sudah sering ziarah berkali-kali. Saya tidak mengalami kesulitan ketika saya berada di Thus kemudian saya berziarah ke makam Ali bin Musa, semoga Salawat dari Allah dihaturkan kepada kakeknya (Nabi Muhammad) dan saya berdoa kepada Allah untuk menghilangkan kesulitan tersebut, kecuali dikabulkan untuk saya dan kesulitan itu pun lenyap dari saya. Ini saya alami berkali-kali, dan saya temukan seperti itu.” (Ahli Hadis Ibnu Hibban dalam ats-Tsiqat 8/457)
 
-          Makam Bakkar bin Qutaibah
وَدُفِنَ بَكَّارُ بْنُ قُتَيْبَةَ بِطَرِيْقِ الْقَرَافَةِ، وَالدُّعَاءُ عِنْدَ قَبْرِهِ مُسْتَجَابٌ (رفع الإصر عن قضاة مصر لابن حجر – ج / ص 43  سير أعلام النبلاء للذهبي - ج 12 / ص 603)
“Bakkar bin Qutaibah dimakamkan di jalan Qarafah. Berdoa didekat makamnya adalah mustajab” (al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Raf’ al-Ishri ‘an Qudlat Mishr 1/43 dan al-Hafidz adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam an-Nubala’ 12/603)
 
-          Makam Zubair bin Awwam
كُشِفَ أَهْلُ الْبَصْرَةِ عَنْ قَبْرٍ عَتِيْقٍ فَإِذَا هُمْ بِمَيِّتٍ طُرِيَ عَلَيْهِ ثِيَابُهُ وَسَيْفُهُ فَطَنُّوْهُ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ فَأَخْرَجُوْهُ وَكَفَّنُوْهُ وَدَفَنُوْهُ وَاتَّخَذُوْا عِنْدَ قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَوُقِفَ عَلَيْهِ أَوْقَافٌ كَثِيْرَةٌ وَجُعِلَ عِنْدَهُ خُدَّامٌ وَقَوَّامٌ وَفُرُشٌ وَتَنْوِيْرٌ (البداية والنهاية - ج 11 / ص 319)
“Telah terbuka sebuah kuburan tua bagi penduduk Bashrah, ternyata mereka menemukan janazah yang baru dengan kain dan pedangnya. Mereka mnyengkanya Zubair bin Awwam. Maka mereka mengeluarkannya, mengkafaninya dan memakamkannya, dan menjadikan masjid di dekatnya. Mereka juga mewakafkan banyak benda wakaf dan mereka menjadikan pelayan, penjaga, alas dan lampu di dekatnya” (al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah 11/319)
 
-          Makam Ahmad bin Muhammad an-Nahawandi
أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ مُزْدِئَن أَبُوْ عَلِيّ اْلقَوْمَسَانِي النَّهَاوَنْدِي الزَّاهِدُ. قَالَ شَيْرَوَيْهِ فِي الطَّبَقَاتِ كَانَ صَدُوْقاً ثِقَةً شَيْخَ الصُّوْفِيَّةِ وَكَانَ لَهُ آيَاتٌ وَكَرَامَاتٌ ظَاهِرَةٌ، وَقَبْرُهُ بِأَنْبَطَ يُزَارُ وَيُقْصَدُ مِنَ اْلبُلْدَانِ (تاريخ الإسلام للذهبي - ج / ص 334)
“Ahmad bin Muhammad an-Nahawandi, yang zahid. Syairawaih berkata dalm ath-Thabaqat: Ia sangat jujur dan terpercaya, gurunya kaum shufi. Ia memiliki tanda-tanda dan karamah yang nyata. Makamnya di Anbat diziarahi dan dikunjungi dari berbagai negeri” (al-Hafidz adz-Dzahabi dalam Tarikh al-Islam 6/334)



[1] Nara Sumber “Hujjah Aswaja” TV 9

hukum memotong rambut saat junub/haid dan rambut yg rontok saat disisir

Rambut dan Kuku yang Putus Saat Haidh Harus Diikutkan Mandi Besar



 Di dalam kitab Fathul Mu-in hamisy dari kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 75, sebagai berikut:

  1. وَثَانِيْهَا (مِنْ فُرُوضِ الغُسْلِ) تَعْمِيْمِ بَدَنِ حَتَّى الأَظْفَارَ وَمَا تَحْتَهَا وَالشَّعْرَ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَإِنْ كَثِفَ.
    "Dan yang keduanya (dari fardlu-fardlu mandi) adalah meratakan badan dengan air, sampai kuku-kuku dan apa saja yang ada di bawahnya, dan rambut yang ada di luar dan di dalam meskipun lebat." 

  2. Hadist riwayat Imam Abu Dawud (hadits nomor 249) dan juga imam lainnya, dari Sayyidina Ali ra, katanya:  
    سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَرَكَ مَوضِعَ شَعْرَةٍ مِشنْ جَنَابَةٍ وَلَمْ يُصِبْهَا المَاءِ فَعَلَ اللهُ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ. قَالَ عَلِى: فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ شَعْرِى. كَانَ يَجْزِ شَعْرَه رَضِي اللهُ عَنْهُ.
    Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut dari janabat sedangkan air tidak menyiramnya, maka Allah akan memperlakukan dia demikian dan demikian dari api neraka". Ali berkata: "Dari situlah saya memusuhi (membenci) rambut saya". Dan Sayyidina Ali ra. mencukur rambutnya. 

  3. Dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 31 disebutkan sebagai berikut:
    مَنْ لَزِمَهُ غَسْلُ يُسَنُّ لَهُ ألاَّ يُزيلَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَلَو شَعْرًا
    "Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut."
    Rambut yang rontok sebelum mandi supaya dikumpulkan, kemudian disiram bersama anggota badan lainnya sesudah berniat mandi. 
    Orang tersebut tidak boleh membaca al-Quran ataupun shalat! Sebab seseorang baru boleh dikatakan sudah mandi janabat tatkala dia telah menyiram air dengan rata seluruh kulit dan rambut dari tubuhnya, sebagaimana keterangan dari kitab-kitab fiqh. Adapun hadistnya sebagai berikut: 

    رَوَى البُخَارِى (245) وَمُسْلِمٌ (316) عَنْ عَائشَةَ رَضِى اللهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ بَدَاءَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَأ كَما يَتَوَضَأُ للصَّلاَةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى المَاءِ فَيُخَلِّلُ أُصُولَ شَعْرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيْضُ المَاءَ عَلَىَ جِلْدِهِ كُلِّهِ.

    "Al-Bukhari meriwayatkan (hadist no.316) dari ‘Aisyah ra.:"sesungguhnya Nabi saw. jika beliau mandi dari janabat, beliau memulai, lalu membasuh kedua tangan beliau, kemudian berwudlu dahulu sebagaimana beliau beerwudlu untuk melakukan shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jari tangan belliau ke dalam air, lalu menyelahi pangkal-pangkal rambut beliau dengan jari-jari tersebut, kemudian beliau menuangkan air pada kepala beliau dengan tiga cakupan dengan kedua tangan beliau, kemudian beliau meratakan air pada seluruh kulit badan beliau."